Dalam perkara ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 15,24 gram, ganja 10,07 gram.
“Lalu pil warna kuning bertulisan NF atau eximer sebanyak 8.160 butir dan pil kalmed alpazolam sebanyak 35 butir,” tuturnya.
Aszhari menambahkan, 24 tersangka terjerat hukuman berbeda berdasarkan kasus narkotika. Mereka terjerat UU No. 35/2009 tentang narkotika.
“Untuk kasus farmasi kita jerat dengan undang-undang kesehatan, dan ada juga yang kita jerat dengan UU psikotropika,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi