Polres Tasikmalaya Ungkap 22 Kasus Narkoba, 24 Tersangka Dijerat UU Narkotika

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Dalam perkara ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 15,24 gram, ganja 10,07 gram.

“Lalu pil warna kuning bertulisan NF atau eximer sebanyak 8.160 butir dan pil kalmed alpazolam sebanyak 35 butir,” tuturnya.

Aszhari menambahkan, 24 tersangka terjerat hukuman berbeda berdasarkan kasus narkotika. Mereka terjerat UU No. 35/2009 tentang narkotika.

“Untuk kasus farmasi kita jerat dengan undang-undang kesehatan, dan ada juga yang kita jerat dengan UU psikotropika,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Diduga Curi Satu Dus Minyak Goreng di Pasar Banjarsari Ciamis, Seorang Perempuan Diamankan dan Dinasihati Pedagang

Seorang perempuan berusia sekitar 35 tahun diamankan oleh pedagang pasar Banjarsari, Ciamis, pada 2 Agustus 2026, karena diduga mencuri satu dus minyak goreng Bimoli. Pelaku mengaku melakukan pencurian karena masalah ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya. Setelah diinterogasi, ia dilepaskan dengan nasihat.

Artikel Terkait