Berita Banjar, galuh.id – Ratusan pedagang Pasar Kota Banjar, Jawa Barat, mengeluh atas terbitnya surat edaran mengenai pencabutan kartu hak huni kios.
Ketua Paguyuban Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar (KBPPB), Aa Sukmana, menyampaikan keberatan dengan terbitnya edaran tersebut, Rabu (26/6/2024).
Menurutnya, para pedagang khawatir hak huni kios yang mereka tempati sewaktu-waktu akan mudah dicabut dan pindahkan ke pedagang lain.
“Kami tentu merasa keberatan dengan adanya surat edaran ini. Jelas ini akan merugikan kami para pedagang,” katanya.
Surat edaran tersebut oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar terbitkan.
Berisi tentang tindaklanjuti peraturan daerah Kota Banjar nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Surat edaran itu memberitahukan juga bahwa mulai Januari 2024, Kartu Hak Huni untuk kios kelas I tidak berlaku lagi, yang selanjutnya akan ada penarikan dan penggantian dengan surat perjanjian.