Kondisi kios di Pasar Banjar, kata Sri, banyak pedagang yang menempati tidak memiliki kartu hak huni kios atas namanya masing-masing.
Padahal, banyak dari pemilik hak huni kios itu yang menunggak retribusi.
“Ketika petugas meminta retribusi kepada pedagang yang menempati, bilangnya saya tidak tau karena baru menempati kiosnya,” jelasnya.
Mengenai retribusi kios pasar, Sri mengaku selama ini capaiannya tidak sesuai dengan target. Tahun lalu saja, hanya mencapai 7,99 persen.
Bahkan tahun 2024 pun, Dinas KUKMP targetkan retribusi sebesar Rp2,3 miliar. Akan tetapi hingga pertengahan tahun, capaian retribusi baru mencapai 30 persen.
“Sehingga kami upayakan tahun ini bisa tercapai, dan tentu hal itu atas dukungan semua pihak serta kesadaran para pedagang,” tuturnya.
Selain itu, Dinas KUKMP Kota Banjar juga ingin menertibkan pedagang yang memiliki kartu hak huni kios dan ganti dengan surat perjanjian.
Dalam perjanjian itu, rencananya akan menyertakan mengenai hak dan kewajiban para pedagang.