Rabu, Desember 4, 2024

Sakit Hati ke Istri, Ayah di Tasikmalaya Tega Perkosa Anak Tiri

Baca Juga

Sebagai konsekuensi atas tindakannya, tersangka terjerat Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.

“Siapapun yang melakukan tindak pidana terhadap anak mendapat hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Polres Ciamis Perketat Pengamanan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024

Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses rekapitulasi dalam tahapan Pemilu 2024. Kapolres...

Artikel Terkait