Sebagai konsekuensi atas tindakannya, tersangka terjerat Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana terhadap anak mendapat hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi
- Advertisement -