Sakit Hati ke Istri, Ayah di Tasikmalaya Tega Perkosa Anak Tiri

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Sebagai konsekuensi atas tindakannya, tersangka terjerat Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.

“Siapapun yang melakukan tindak pidana terhadap anak mendapat hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Polres Ciamis Amankan Empat Terduga Pemerasan Berkedok Wartawan

Unit Tipikor Polres Ciamis mengamankan empat orang yang mengaku wartawan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman kepada instansi di Kabupaten Ciamis. Mereka meminta uang agar tidak memberitakan temuan di instansi tersebut. Polisi menyita barang bukti dan tengah menyelidiki kemungkinan korban lain, menekankan pentingnya masyarakat melapor jika mengalami pemerasan.

Artikel Terkait