Rabu, Mei 8, 2024

Sakit Hati ke Istri, Ayah di Tasikmalaya Tega Perkosa Anak Tiri

Baca Juga
- Advertisement -

Sebagai konsekuensi atas tindakannya, tersangka terjerat Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.

“Siapapun yang melakukan tindak pidana terhadap anak mendapat hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Penemuan Mayat Perempuan di Kolam Ikan Bikin Geger Warga Ciamis

Berita Ciamis, galuh.id - Penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di kolam ikan bikin geger warga Dusun Lengosari, Kecamatan Sindangkasih,...

Artikel Terkait