Sakit Hati ke Istri, Ayah di Tasikmalaya Tega Perkosa Anak Tiri

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Sebagai konsekuensi atas tindakannya, tersangka terjerat Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.

“Siapapun yang melakukan tindak pidana terhadap anak mendapat hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Tiga Desa di Ciamis Jadi Pelopor Desa Cinta Statistik 2026

CIAMIS, galuh.id – Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mencanangkan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik)...

Artikel Terkait