Sakit Hati, Pria di Tasikmalaya Tega Aniaya Keluarganya

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Istri saya ingin bercerai dari saya, dia juga memposting status yang membuat saya panas,” ujar RPS kepada polisi saat rilis.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, pakaian dan Al-Quran yang terdapat bercak darah.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun.

“Terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, maka tersangka bisa terjerat Pasal 353 KUHP dan penjara paling lama 7 tahun,” imbuh Suhardi. (GaluhID/Tegar)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Muscab VI PAN Ciamis Perkuat Konsolidasi, DPW Dorong DPC Aktif Bangun Relawan

DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis mengadakan Musyawarah Cabang VI untuk konsolidasi organisasi menjelang Pemilu 2029. Ketua DPD, Drs. H. Komar Hermawan, menyatakan pentingnya kantor partai untuk meningkatkan kekompakan dan perolehan suara. Ketua Harian DPW, Ir. Herry Dermawan, menekankan perlunya ketua DPC aktif dan berani mencalonkan diri.

Artikel Terkait