Sabtu, Mei 11, 2024

Sakit Hati, Pria di Tasikmalaya Tega Aniaya Keluarganya

Baca Juga
- Advertisement -

“Istri saya ingin bercerai dari saya, dia juga memposting status yang membuat saya panas,” ujar RPS kepada polisi saat rilis.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, pakaian dan Al-Quran yang terdapat bercak darah.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun.

- Advertisement -

“Terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, maka tersangka bisa terjerat Pasal 353 KUHP dan penjara paling lama 7 tahun,” imbuh Suhardi. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Masih Dibalut Perban, Witan Sulaeman Jelaskan Kondisinya Usai Lawan Guinea

Galuh.id- Kepala Witan Sulaeman tampak masih dibalut perban ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (11/5/2024).  Penyebab cedera di...

Artikel Terkait