Berita Ciamis, galuh.id – Sepanjang tahun 2022, ada 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ciamis Provinsi Jawa Barat terkena sanksi.
Kabid Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur BKPSDM Ciamis, Puroh Inayati, S.Sos.,M.M., menyampaikan jumlah PNS Ciamis yang mendapatkan sanksi.
Menurut Puroh, pihaknya mencatat 8 orang yang mendapatkan sanksi disiplin PNS, dengan rincian 6 orang PNS dan 2 orang PPPK.
“Yang mendapatkan sanksi tersebut, dengan rincian sebanyak 6 orang PNS, dan 2 orang PPPK,” jelas Puroh, Kamis (4/1/2023).
Menurut Puroh, sanksi tersebut berdasarkan regulasi terbaru tentang ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS.
Masih menurut Puroh, Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.