“Kami menilai RUU Penyiaran adalah ancaman bagi kebebasan pers. Selain itu, juga mengancam kebebasan dalam berekspresi,” ujarnya.
Menurut Adeng, jika RUU Penyiaran ini rampung dan disahkan sebagai Undang-undang, maka hak masyarakat dalam memperoleh suatu informasi pun terkikis.
Tolak RUU Penyiaran yang Membungkam Kebebasan Pers dan Demokrasi
Dalam aksi ini, Solidaritas Jurnalis Ciamis menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain menolak dengan tegas draf RUU Penyiaran yang terbit pada Maret 2024.
Kemudian, menyerukan supaya pemerintah pusat serta DPR berhenti membungkam pers atau mengikis hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Adeng menjelaskan, dalam RUU Penyiaran menyebutkan bahwa jurnalis menginvestigasi itu tidak boleh secara eksklusif.
“Sehingga kebebasan demokrasi saat ini terbelenggu karena tidak boleh ada jurnalisme investigasi,” tuturnya.