Padahal menurut Adeng, jurnalisme investigasi itu perlu untuk menyampaikan sebuah informasi kepada masyarakat. Maka, jika RUU Penyiaran disahkan, akan melanggar kebebasan demokrasi.
Adeng menduga, anggota DPR pusat di Senayan yang jabatannya hampir habis itu kemungkinan ada dugaan sejumlah kasus.
“Oleh karena itu, kami menuntut salah satunya agar tidak mensahkan itu RUU Penyiaran,” imbuhnya.
Selain itu Adeng juga menjelaskan bahwa aksi jalan mundur oleh sejumlah jurnalis ini adalah simbol dari mundurnya demokrasi di Indonesia.
“Jalan mundur ini adalah salah satu bentuk ekspresi kami menyuarakan kemunduran dari demokrasi,” imbuhnya. (GaluhID/Evi)