Kamis, Desember 5, 2024

Subsidi Gaji Tahap 3 Cair Pekan Ini, Ini Kata Menaker

Baca Juga

Subsidi gaji tahap 3 akan cair pekan ini setelah beberapa kali ditunda pencairannya karena terdapat proses yang harus diselesaikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan, subsidi upah atau gaji tahap 3 telah dicairkan ke 3,5 juta pekerja yang berhak menerima.

Pekerja yang berhak menerima tersebut yang sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

“Setelah menerima data dari BPJS, waktu akan kami maksimalkan selama empat hari kerja,” jelas Ida melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: BLT BPJS Tahap 3 Segera Cair, Yuk Cek Segera Nama Anda!

Menurut Ida dari mulai Rabu hingga Senin kemarin, dimaksimalkan untuk melakukan check list kelengkapan data.

Ketentuan waktu melakukan check list kelengkapan tersebut diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima.

“Alhamdulillah check list kelengkapan data sudah selesai, selanjutnya saya imbau bank penyalur segera transfer ke rekening penerima,” jelas Ida.

Sebelum ke rekening penerima, data yang telah selesai proses check list selanjutnya diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hasil check list tersebut diproses oleh KPA kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat dicairkan pada bank penyalur.

Sehingga jika tidak ada perubahan, penerima akan menerima subsidi gaji pada rekeningnya pada pekan ini.

Subsidi Gaji Tahap 3 Melalui Proses Prosedural

Menurut Menaker Ida Fauziyah pencairan subsidi gaji tahap 3 melalui proses procedural sesuai dengan regulasi.

Hal tersebut ditempuh agar bantuan atau subsidi upah untuk para pekerja tepat sasaran sesuai dengan kriteria.

Ida menegaskan pihaknya tidak ada rencana untuk menghambat proses penyaluran bantuan subsidi untuk para pekerja.

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan bagi teman-teman pekerja, saya tegaskan tidak ada niat kami untuk menghambat,” tegas Ida.

Kemudian menurut Ida pihaknya terus melakukan koordinasi dengan bank penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima.

Koordinasi terus dilakukan agar jika terjadi kendala, maka pihak Kemenaker akan segera mencari jalan keluar bersama.

Terkait dengan realisasi penyaluran, kemenaker telah memiliki data penerima per 14 September 2020 yaitu sebanyak 5,45 juta penerima.

Data tersebut merupakan penyaluran tahap 1 dan 2 dari jumlah total penerima sebanyak 5,5 juta penerima.

Jika dihitung dengan angka persentase, penyaluran sudah mencapai 99,1 persen dari jumlah total penerima bantuan subsidi upah.

Ida memastikan untuk penyaluran subsidi gaji tahap 3 akan secepatnya disalurkan oleh bank penyalur pada rekening penerima.

Bank penyalur akan melakukan transfer pada nomor rekening penerima, baik swasta maupun yang terhimpun dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Kemenaker Ida Fauziyah berharap bantuan subsidi gaji tersebut bisa membantu daya ekonomi serta dimanfaatka secara optimal oleh para pekerja.

“Selain untuk membantu daya ekonomi, bantuan ini harapannya dapat mengurangi beban para pekerja di masa pandemi,” harap Ida.

Subsidi Tidak Cair, Cek Status Kepesertaan

Beberapa pekerja sampai saat ini ada yang belum menerima bantuan, lebih baik cek terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga jika subsidi gaji tahap 3 belum juga cair, pekerja bisa cek atau daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk status Kepesertaan.

Pertama akses melalui website http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu masukan alamat email di kolom user dan masukan kata sandi.

Setelah masuk, pilih menu layanan kemudian pilih cek saldo JHT. Selanjutnya masukan PIN yang telah dikirim melalui SMS.

Jika sudah terdaftar, saldo yang bersangkutan akan ditampilkan, jika belum terdaftar bisa melakukan registrasi dengan website http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah masuk website tersebut isi formulir di dalamnya dengan data nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir dan nomor E-KTP.

Jangan lupa masukan juga nama ibu kandung, nomor telepon selular dan email. Jika berhasil akan mendapatkan PIN.

PIN tersebut dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang sudah didaftarkan, sehingga pastikan nomor ponsel aktif.

Pihak Kemenaker menyampaikan bagi calon penerima subsidi upah tahap 3 yang datanya sudah valid hanya tinggal menunggu dana masuk.

Untuk pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji tahap 3, jika data sesuai tidak perlu khawatir tidak cair. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terbaru

Heri Rafni Kotari Sosialisasikan Perda Prov Jabar No 5 Tahun 2021 di Panjalu Ciamis

Jabar, galuh.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari (HRK), menyosialisasikan Perda Provinsi...

Artikel Terkait