Terduga Pelaku Begal yang Beraksi di Cicapar Ciamis Ditangkap

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Polisi yang sudah mengendus keberadaan G dan A lantas melakukan pengejaran sampai ke daerah Bandung.

“Untuk pelaku G dan A kami kejar dan berhasil kami tangkap di wilayah Bandung,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor milik korban dan Senjata Tajam (Sajam) milik pelaku.

Polisi mengenakan ketiga pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan ini dengan pasal 365 KUHP dan ancaman hukuman penjara 7 sampai 9 tahun. (GaluhID/Uus)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Ciamis Siapkan Evaluasi Gubernur

Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna. Bupati Herdiat Sunarya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal. Raperda akan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.

Artikel Terkait