Sehingga, Abdhi menegaskan, tidak ada lagi istilah titip sidang kepada petugas, karena Kepolisian ingin merubah mindset masyarakat.
Menurut Abdhi, pihaknya melakukan penindakan pelanggaran tersebut agar masyarakat kembali tertib dan menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan dalam keterangan persnya, bahwa pihaknya bakal menerapkan tilang manual.
Menurut Ibrahim, Polda Jawa Barat dan Polres/Polresta serta Polsek bakal kembali menerapkan tilang manual dan berlaku mulai tanggal 1 Juni 2023 mendatang.
“Seluruh jajaran Polres, Polresta dan Polsek akan kembali memberlakukan tilang secara manual mulai tanggal 1 Juni 2023,” jelas Ibrahim.
Menurut Ibrahim, tilang manual tersebut diberlakukan serentak di 27 kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat.(GaluhId/Ardiansyah)