Ciamis, galuh.id – Pemkab Ciamis bersama DPRD resmi menetapkan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 menjadi KUA dan PPAS.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusuma DPRD Ciamis, Senin (20/10/2025).
Rapat paripurna di hadiri langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta seluruh anggota, unsur Forkopimda.
Kemudian Sekda, para asisten, staf ahli, kepala SKPD, pimpinan BUMN/BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Ciamis.
Atas kerja sama dan sinergi yang baik selama proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 hingga tercapai kesepakatan bersama.
“Dengan semangat kebersamaan, mari kita senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah. Semoga upaya bersama ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Herdiat.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026.
Dokumen KUA dan PPAS berfungsi sebagai acuan utama dalam merumuskan arah kebijakan umum keuangan daerah dan prioritas pembangunan. Yang akan menjadi pedoman perangkat daerah dalam melaksanakan program kerja ke depan.
Lebih lanjut, Herdiat mengajak seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, untuk terus memperkuat kolaborasi dan menjaga komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, perlindungan, dan kekuatan kepada kita semua. Dalam mewujudkan masyarakat Tatar Galuh Ciamis yang maju, mandiri, dan berkelanjutan,” tutupnya. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
