Kamis, 7 Desember 2023
Kamis, 7 Desember 2023

TP4D Kejari Ciamis Akan Awasi Penggunaan Dana DAK

Baca Juga

Redaksi GaluhID
Redaksi GaluhID
Galuh.ID terbangun dari tidur yang panjang soal keberadaan berita hoax yang semakin hari semakin meresahkan.
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – TP4D (Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis akan mendampingi sekaligus mengawasi Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang saat ini dalam proses pencairan.

Femi I Nasution, selaku Ketua TP4D mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis terkait Dana DAK untuk anggaran pembangunan fisik SMP, SD dan PAUD, mengingat Dana DAK Kabupaten Ciamis terbesar se-Indonesia dengan total 92.3 Miliyar.

“Dana DAK Ciamis sangat besar yaitu 92,3 Miliyar, makanya saya sebagai ketua TP4D akan mendampingi dalam penggunaan dana DAK ini agar sesuai dengan peruntukkannya, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Femi saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Senin (22/7/2019).

Femi juga menegaskan apabila terjadi penyalahgunaan penggunaan dana DAK, pihaknya akan langsung menindak, memeriksa dan bisa langsung memutuskan secara sepihak tim TP4D.

“Kami dari tim TP4D akan tegas dalam mendampingi penggunaan dana DAK, apabila ada indikasi penyalahgunaan anggaran, walapun kami fokus dalam pencegahan, kami pun tidak bisa lepas begitu saja, kami akan menindak, memeriksa dan memutuskan secara sepihak dari tim TP4D,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan dana DAK harua sesuai dengan peruntukannya yaitu seperti untuk pembangunan fisik fasilitas pendidikan, pengadaan buku dan perpustakaan.

“Sesuai dengan pemaparan dari pihak dinas, penggunaaan uang yang sesuai dengan peruntukannya yaitu seperti : dana pembangunan fisik, pengadaan buku dan perpustakaan,” tandasnya.

Femi mengimbau dinas yang mengelola dana DAK untuk menggunakan dana sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya, serta jangan mencoba untuk bermain-main dengan anggaran.

“Kami mengimbau pihak dinas dalam pengelolaan dana DAK harus sesuai dengan peruntukkanya dan jangan sekali kali mempermaikan anggaran yang tidak sesuai dengam peruntukannya, karena itu akan melanggar secara hukum dan bisa langsung kami tindak dan kami sebagai TP4D bisa memutuskan secara sepihak,” pungkasnya. (galuh.id/Arul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

 
 

Artikel Terbaru

Panwascam Purwaharja Kota Banjar Patroli Cegah Pelanggaran Kampanye

Berita Banjar, galuh.id - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Purwaharja Kota Banjar, Jawa Barat melakukan patroli guna mencegah pelanggaran kampanye. Patroli...

Artikel Terkait