Selasa, Maret 19, 2024

UMK Jawa Barat 2020: Banjar Paling Rendah, Karawang Tertinggi, Ciamis?

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Jabar, galuh.id – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 telah disetujui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. UMK Jawa Barat 2020 Ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor:56/175/Yanbangsos.

Di dalam surat itu, terlihat bahwa UMK Kota Banjar terkecil dengan besaran Rp 1.831.884,83. Sedangkan di atas Kota Banjar ada Kabupaten Pangandaran (Rp 1.860.591,33), Kabupaten Ciamis (Rp 1.880.654,54).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan. 

- Advertisement -

“Semua tuntutan (serikat) juga masuk bahasan dalam pleno, dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan surat edaran menteri (ketenagakerjaan),” kata Ade pada agenda JAPRI terkait UMK Jawa Barat 2020 di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (22/11/19).

Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ade pun menegaskan, format baru berupa Surat Edaran merupakan terobosan gubernur untuk mencari keadilan dan menjadi salah satu upaya mengurangi disparitas upah di Jawa Barat.

“Setiap kebijakan pemerintah tidak bisa memuaskan semua lapisan masyarakat, pasti ada yang tidak puas. Tapi di situlah fungsi pemerintah untuk mencari keadilan,” ujar Ade.

“Pada akhirnya, apa yang dituntut (yakni) tidak di bawah rilis ketenagakerjaan sudah terpenuhi,” tutupnya.

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat 2020 mulai dari upah tertinggi sampai terendah:

  1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
  2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
  4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
  5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
  6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
  8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
  10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
  11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
  12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
  13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
  14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
  15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
  16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
  18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
  20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
  21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
  22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
  23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
  24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
  25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
  27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83. (GaluhID/Taz)
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Praktek Kedokteran Tidak Perlu Lagi Rekomendasi Organisasi Profesi, Ini Penjelasan DPMPTSP Ciamis

Berita Ciamis, galuh.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyampaikan praktek...

Artikel Terkait