Sunarto menegaskan, para pengusaha tidak boleh membayar upah pekerja dibawah UMK. Terkecuali usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Itu berdasarkan kesehatan pengusaha dan pekerja,” tuturnya.
Pihaknya berharap pengusaha di Kota Banjar dapat segera menyusun dan memberlakukan struktur skala gaji. Guna menentukan besaran upah bagi pekerjanya dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
UMK Harus Sesuai Ketentuan
Apabila ada pengusaha yang membandel, maka akan kena sanksi tegas dari Dewan Pengawas Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Yogy Indrijadi, mengatakan pihaknya menerima besaran UMK tersebut.
Sebelumnya pun saat rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko), pihaknya meminta agar UMK Banjar naik diatas UMP.