Jumat, November 22, 2024

UMK Kota Banjar Tahun 2023 Naik 7,88 Persen

Baca Juga

Sunarto menegaskan, para pengusaha tidak boleh membayar upah pekerja dibawah UMK. Terkecuali usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Itu berdasarkan kesehatan pengusaha dan pekerja,” tuturnya.

Pihaknya berharap pengusaha di Kota Banjar dapat segera menyusun dan memberlakukan struktur skala gaji. Guna menentukan besaran upah bagi pekerjanya dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

UMK Harus Sesuai Ketentuan

Apabila ada pengusaha yang membandel, maka akan kena sanksi tegas dari Dewan Pengawas Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Yogy Indrijadi, mengatakan pihaknya menerima besaran UMK tersebut.

Sebelumnya pun saat rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko), pihaknya meminta agar UMK Banjar naik diatas UMP.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kapolres Ciamis Tanam Jagung Bersama Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Ciamis, galuh.id - Kapolres Ciamis Polda Jawa Barat, AKBP Akmal tanam jagung bersama warga di Dusun Ranjirata, Desa Cimari,...

Artikel Terkait