Selasa, Maret 19, 2024

Walikota Banjar Dinilai Anaktirikan Dewan Kebudayaan

Baca Juga
- Advertisement -

Kota Banjar, galuh.id – Walikota Banjar dinilai telah menganaktirikan Dewan Kebudayaan Kota Banjar (DKKB). Permohonan DKKB untuk melakukan audiensi dan dialog kebudayaan pada Rabu, 20 Nopember 2019, tidak diindahkan Walikota Banjar. Hal ini diungkapkan Syarif Hidayat, Wakil Ketua DKKB.

“Kami sudah berada di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar sejak pukul 09.00 hingga bada dhuhur, tapi tidak ada pihak yang sudi menerima kami. Padahal surat sudah kami layangkan sejak minggu lalu,” ujar Syarif yang ditemani beberapa orang pengurus DKKB.

Rencananya, Syarif dan beberapa pengurus DKKB hendak menyampaikan laporan kinerja DKKB yang telah bekerja setahun ini.

- Advertisement -

“Kami telah menyusun Agenda Strategis Pemajuan Kebudayaan Kota Banjar. Tadinya kami mau mengomunikasikan naskah ini. Kami juga hendak melakukan dialog kebijakan dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot),” kata Syarif.

Syarif menambahkan dirinya dan para pengurus DKKB hendak mendiskusikan komitmen Walikota Banjar dalam memajukan kebudayaan.

“Apakah Walikota memiliki roadmap (peta jalan) dalam pemajuan kebudayaan? Bagaimana arah regulasi dan rupa pelembagaan kebudayaan di mata Walikota? Jika belum punya, kami sudah siapkan masukan-masukan terkait hal ini,” ungkap Syarif.

Namun niat baik itu tak bergayung sambut. Walikota dan jajarannya bukan hanya tidak hadir namun tidak memberi tempat bagi permohonan audiensi dan dialog kebudayaan dari DKKB. Syarif dan beberapa pengurus yang hadir siang itu tampak sangat kecewa.

“Peristiwa hari ini menunjukkan betapa walikota tidak memahami arti penting kebudayaan dalam pembangunan di daerah. DKKB tidak dianggap lembaga penting dan kebudayaan tidak dipandang sebagai isu vital dalam pembangunan,” kata Syarif.

Syarif juga menambahkan, DKKB tidak dapat menjalankan fungsinya secara maksimal selama setahun ini karena daya dukung internal (dari Ketua Umum DKKB) dan daya dukung eksternal (dari kepala daerah) sangat minim.

“Setelah kami evaluasi, dengan berat hati, hari ini saya menyerahkan mandat kepada Walikota Banjar dan menyatakan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua dalam kepengurusan DKKB,” ungkap Syarif.

Untuk diketahui, DKKB adalah lembaga yang dibentuk oleh pelaku, pegiat, komunitas, dan masyarakat yang memiliki perhatian besar terhadap kebudayaan berdasarkan Musyawarah Persiapan Pembentukan Dewan Kebudayaan di Kota Banjar pada 5 September 2018.

Keberadaan DKKB disahkan berdasarkan SK Walikota Banjar Nomor 430/223/2018 tertanggal 17 Oktober 2018 tentang Pembentukan DKKB Periode Tahun 2018-2023. (GaluhID/Dede)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

DPMPTSP Ciamis Gelar Forum Perangkat Daerah, Tahun 2025 Bangun Mall Pelayanan Publik

Berita Ciamis, galuh.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan Forum...

Artikel Terkait