Warga Ciamis Bisa Tunda Perpanjangan SIM Sampai Bebas Wabah Corona

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Bagi warga yang SIM masa berlakunya habis, biasanya bila seminggu sebelumnya tak memperpanjang maka harus membuat SIM baru.

Kini warga Ciamis mendapat keringanan dari Unit Regident Satlantas Polres Ciamis dengan mempermudah sejumlah pelayanan untuk perpanjangan SIM dan pajak satu tahun STNK.

Kebijakan tersebut diambil mengingat kondisi saat ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah wabah Covid-19.

“Kebijakan Korlantas, SIM mati, pada situasi saat ini bisa perpanjangan SIM nanti setelah keadaan normal yang dinyatakan pemerintah,” ujar Kanit Regident Satlantas Polres Ciamis Ipda Trias Karso Yuliantoro, Kamis (2/4/2020).

- Advertisement -

Menurutnya, bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis, tak perlu diperpanjang saat habis. Dia melanjutkan, memang harusnya baru tapi ada kebijakan.

Namun, Unit Regident juga tetap melakukan pelayanan bila warga akan membuat atau memperpanjang SIM tepat waktu.

Trias menuturkan, hal itu asal dengan mengutamakan prosedur dengan bilik antiseptik (antiseptic chamber).

Serta menyediakan cuci tangan, hand sanitizer, cek suhu tubuh serta memberlakukan duduk sambil jaga jarak.

- Advertisement -

Sementara itu, untuk pelayanan SIM dan pelayanan STNK di Samsat jam operasionalnya dikurangi dari pukul 08.00 sampai pukul 13.00 WIB.

Sedangkan untuk pelayanan STNK, warga yang akan memperpanjang pajak tahunan STNK disarankan menggunakan e-Samsat, kecuali untuk pajak 5 tahunan.

Dengan adanya program tripel untung sebelum wabah Covid-19, warga juga bebas denda pajak tahunan pada bulan Maret dan April.

Pembayaran bisa dilakukan setelah 1 bulan ke depan tanpa adanya denda pajak.

“Dengan kondisi saat ini ada penurunan yang bayar pajak, mencapai angka sekitar 40 persen. Hal itu termasuk dengan registrasi leasing juga turun,” tandasnya. (GaluhID/Maulana)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Unik! Warga RT 23 Desa Cibadak Ciamis Gelar Pemilihan Ketua RT Layaknya Pemilu

Warga RT 23 Dusun Mekarsari, Desa Cibadak, menggelar pemilihan Ketua RT pada 31 Juli 2026 dengan konsep mirip Pemilu. Ucu Rahmat terpilih sebagai Ketua RT setelah meraih suara terbanyak. Konsep pemilihan ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan dan transparansi, serta melibatkan partisipasi langsung warga. Biaya pemilihan berasal dari kas RT dan donatur.

Artikel Terkait