Selain itu menurut Cecep, pemindahan atau penyatuan ke wilayah hukum Polres Tasikmalaya kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dan pemerintah pusat.
Namun, paling tidak dengan adanya dorongan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan legislative wacana tersebut dapat terealisasi.
“Iya paling tidak dengan adanya dorongan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan legislative, wacana penyatuan itu dapat terealisasi,” jelas Cecep.
Cecep juga menyebutkan, pelayanan masyarakat akan hukum yang jelas harus cepat dan terlayanai dengan baik.
Desakan penyatuan wilayah hukum administrasi beberapa kecamatan ke wilayah hukum Polres Tasikmlaya juga disampaikan salah satu tokoh masyarakat dari Utara, Ato Rinanto, S.IP.
“Selain masyarakat membutuhkan pelayanan tepat dan efisien, penyatuan wilayah administrasi kabupaten bisa juga merampingkan administrasi,” pungkas Ato.(GaluhId/Ardiansyah)