Jumat, Maret 29, 2024

5 Tersangka Kasus Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Siap Disidang, 5 Lainnya Masih Buron

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Kasus pabrik narkoba di Tasikmalaya, tepatnya di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya sudah dilimpahkan dari BNN ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Senin, (20/1/2020).

Sebanyak lima orang tersangka yang terlibat dibawa menggunakan bus BNN. Sementara seluruh barang bukti narkoba pil PPC bersama peralatan pembuatnya diangkut tiga mobil.

Seluruh kendaraan dikawal ketat puluhan anggota BNN bersenjata lengkap yang tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya sekitar pukul 10.00 WIB.

- Advertisement -

Akan tetapi diketahui, dari lima orang pelaku yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, aparat penegak hukum masih memiliki pekerjaan tertunda.

Pekerjaan tersebut lantaran masih ada lima orang lainnya pelaku pembuat pil PCC di Kawalu yang masih buron. Mereka pun masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasus Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Sempat Membuat Gempar

Menurut Kepala Kejari Tasikmalaya Lila Agustina, jajarannya langsung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti di halaman kantor Kejari.

Kelima tersangka pun menjalani pemeriksaan kembali dalam proses tahap II di Kejaksaan sebagai kelengkapan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kita terima lima orang tersangka pabrik narkoba di Kawalu Tasikmalaya beserta barang bukti dari BNN,” tutur Lila.

Kelima tersangka beserta barang bukti jutaan butir pil PCC tersebut, kata Lila, berasal dari kasus pabrik pil PCC yang digerebek BNN akhir tahun 2019.

Guna menutupi aktivitas mereka, kasus pabrik di Tasikmalaya ini awalnya disulap menjadi pabrik pembuatan sumpit di bagian depannya. 

Kejaksaan pun menerima barang bukti sebanyak tiga mobil jenis Daihatsu Grand Max berisi bahan pembuatan narkoba. Namun mesin produksi sebanyak 8 unit dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung.

Pasalnya jika dibawa ke persidangan di Pengadilan kelas II B Tasikmalaya tidak memungkinan, karena barang tersebut berukuran besar.

Para tersangka dijerat hukuman Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Lebih lanjut kata dia, nantinya persidangan akan digelar di Pengadilan Kelas II B Tasikmalaya dengan jaksa penuntut merupakan tim gabungan.

Dalam persidangan tersebut tim yang akan menangani yaitu sebanyak delapan orang terdiri dari 4 JPU dari Kejari Tasikmalaya dan 4 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Pihaknya akan secepatnya melimpahkan ke pengadilan. Sekitar 20 hari paling lama waktu penahanan di Kejaksaan. “Saya pun akan ikut turun tangan,” katanya.

Sementara, Sri Ana, Kepala Subdit Psikotropika BNN Komisaris Besar Polisi, mengatakan pelaku pembuat narkoba di pabrik Pil PCC terbukti bersalah.

Dari 9 orang yang diamankan, sesuai hasil penyidikan lebih lanjut, terbukti hanya 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 4 orang lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka.

5 Pelaku Kasus Pabrik Narkoba di Tasikmalaya yang Masih Buron

Adapun yang dibebaskan tidak terbukti terlibat jaringan narkoba jenis ini sesuai hasil penyidikan. Saat ini BNN juga sedang mencari 5 orang pelaku lainnya yang kini masuk ke DPO.

Dikatakan dia, penyerahan tahap dua ini merupakan kewajiban penyidik. Dinyatakan sudah cukup dan berkas lengkap.

Dari pengerebekan BNN pada akhir tahun 2019 lalu, diketahui bila pabrik narkoba jenis PCC di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya selama ini beroperasi sebagai pabrik sumpit.

Pabrik ini telah beroperasi selama setahun untuk menyamarkan operasi pabrik pembuatan narkoba di bagian belakangnya. (GaluhID/Arfan)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Momentum Nuzulul Qu’ran, Bupati Ciamis Serahkan Bantuan Keagamaan

Berita Ciamis, galuh.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, memperingati Nuzulul Qur'an tingkat kabupaten di Masjid Agung Ciamis,...

Artikel Terkait