Jumat, April 26, 2024

Bantuan Rp 600 Ribu Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Batal Cair Hari Ini

Baca Juga
- Advertisement -

Bantuan Rp 600 ribu yang dijadwalkan cair hari ini, Selasa 25 Agustus batal cair. Bantuan tersebut ditargetkan untuk karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah 5 juta. Pencairan ditunda karena masih ada proses yang perlu dilakukan pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta maaf kepada calon penerima bantuan melalui konferensi pers, Senin 24 Agustus lalu. Setelah menerima data yang sudah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Menaker harus memverifikasi data paling lambat 4 hari. Sebanyak 2,5 juta data pekerja sudah diserahkan ke Kemnaker.

Bantuan Rp 600 Ribu Dijadwalkan Akhir Agustus

Meski batal cair hari ini, Menaker Ida tetap mengupayakan bantuan cair di akhir bulan Agustus. “Kami menargetkan bisa melakukan transfer di mulai akhir bulan ini,” tambahnya.

- Advertisement -

Bantuan yang ditargetkan kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah 5 juta akan dikirim ke rekening masing-masing. Kemnaker membutuhkan kehati-hatian dalam memeriksa kesesuaian data, sehingga pencairan bantuan Rp 600 ribu menjadi tertunda.

Penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap, dengan jumlah penerima 2,5 juta orang tiap minggu dari total 15,7 orang. Bantuan tahap pertama sebesar 1,2 juta akan selesai di akhir September mendatang.

Menaker Ida menjelaskan data 2,5 juta orang pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan masuk ke dalam tahap pertama. Syarat calon penerima harus karyawan non-PNS dan BUMN. Kemnaker perlu mengecek kesesuaian data mengingat jumlah peserta tidak sedikit.

Setelah data berhasil divalidasi, masih ada proses selanjutnya yaitu memberikan data ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian bantuan Rp 600 ribu akan diberikan kepada bank penyalur untuk bisa ditransfer ke rekening peserta yang telah terdaftar.

Syarat Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, calon penerima harus terdaftar sebagai anggota BPJS aktif hingga bulan Juni 2020. Calon penerima bantuan harus membayar iuran wajib BPJS sesuai ketentuan upah.

Calon penerima bantuan adalah karyawan non-PNS dan BUMN dengan gaji di bawah 5 juta dan tidak terdaftar Program Prakerja. Oleh karena itu, jika calon penerima masih mengikuti pelatihan Prakerja, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat karena BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk karyawan yang masih aktif.

Syarat lainnya, calon penerima harus memiliki rekening yang aktif atas nama sendiri agar bisa memudahkan proses pencairan bantuan Rp 600 ribu. Penarikan dana dapat dilakukan segera setelah dana diterima dari bank penyalur.

Proses Pencairan Bantuan

Untuk memastikan kelancaran pencairan bantuan Rp 600 ribu, pastikan rekening penerima sudah terdaftar di akun BPJS. Biasanya HRD dari tiap perusahaan akan mengurus data karyawan untuk diberikan ke pihak BPJS, selanjutnya BPJS akan melakukan validasi data agar bantuan tepat sasaran.

Setelah selesai, BPJS akan menyerahkan data ke Menteri Ketenagakerjaan guna melakukan validasi ulang data calon penerima. Karena dibutuhkan kehati-hatian, maka proses validasi ini bisa memakan waktu hingga 4 hari.

Apabila telah selesai, Kemnaker akan melanjutkan data ke KPPN guna memproses bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dana akan ditransfer ke rekening penerima yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Memalsukan Data Karyawan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan jika perusahaan memalsukan data karyawan maka akan diberi sanksi administratif. Sanksi administratif bisa berupa teguran, denda, bahkan dihentikannya pelayanan publik.

Perusahaan yang melanggar akan diberi surat teguran pertama. Apabila tidak menyelesaikan kewajiban, maka akan diberi surat teguran kedua untuk membayar denda. Denda dikenakan sebesar 0,1% dari nominal iuran BPJS, kemudian denda dibayarkan pada tagihan iuran bulan berikutnya hingga surat teguran kedua berakhir.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan senilai 1,2 juta untuk bulan September dan Oktober 2020, atau senilai 600 ribu per bulan.

Bantuan Rp 600 ribu yang akan diberikan pada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan batal cair hari ini, tetapi Kemnaker akan mengupayakan bantuan di transfer akhir bulan Agustus. Untuk mengeceknya, Anda bisa login ke situs BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi BPJSTK Mobile. (GaluhID/Elsa)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Herdiat Sunarya Siap Kembali Maju di Pilkada Ciamis 2024

Berita Ciamis, galuh.id - Herdiat Sunarya mengaku siap kembali terlibat dalam dunia politik dengan maju mencalonkan diri sebagai calon...

Artikel Terkait