Kamis, April 18, 2024

Gara-gara Cemburu, Komplotan Curanmor di Tasikmalaya Ini Diciduk Polisi

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Komplotan Curanmor di Tasikmalaya ditangkap petugas kepolisian, Selasa, 4 Agustus 2020. Pelaku curanmor itu memiliki inisial SA, DR dan AS masing-masing berusia 26, 16 dan 23 tahun.

Salah satu pelaku yang menarik perhatian adalah tersangka DR yang masih usia sekolah yaitu 16 tahun.

Anggota Kepolisian dari Polsek Leuwisari dan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap ketiganya di tempat yang berbeda.

- Advertisement -

Komplotan Curanmor di Tasikmalaya Ditangkap Karena Cemburu

Kejadian menarik terjadi dari penangkapan komplotan curanmor ini. Kasus ini terungkap bukan karena laporan kehilangan, melainkan karena penganiayaan yang terjadi pada warga desa Rancapaku.

Baca Juga: Viral Hamil 1 Jam di Tasikmalaya, Ini Penjelasannya

Salah satu anggota dari komplotan tersebut yaitu SA yang berusia 26 tahun cemburu melihat istrinya dibonceng pria lain. Pria tersebut adalah salah satu warga dari desa Rancapaku, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya .

Melihat kejadian itu, SA mengajak teman-teman lainnya untuk melakukan pengeroyokan pada pria tersebut. Semuanya pun setuju untuk melakukan pengeroyokan dan membuat korban mengalami luka berat. Kejadian ini terjadi pada tanggal 9 Juli 2020.

Hal ini diungkapkan oleh AKP Siswo Tarigan SIK yang merupakan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Siswo menyebutkan komplotan curanmor di Tasikmalaya ini terungkap berawal dari kecemburuan SA yang mengetahui istrinya diajak jalan pria lain.

SA mengajak temannya untuk mengeroyok korban hingga luka yang parah. Polsek Rancapaku pun meringkusnya dan ditemukan kunci leter T. Akhirnya Komplotan curanmor di Tasikmalaya ditangkap dan diamankan ke Polres Tasikmalaya.

Para tersangka mengaku telah melakukan berbagai aksi pencurian motor di 17 tempat yang berbeda. Mereka melakukan pencurian motor di daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar hingga Kota Tasikmalaya.

Modus Pencurian Motor

Modus dari pencurian motor ini, salah satu pelaku menggunakan kunci leter T untuk membongkar paksa starter motor. Sementara pelaku lainnya bertugas untuk menebar bubuk cabai jika dipergoki oleh korbannya.

Jika tidak ketahuan maka mereka akan melenggang pergi dengan motor curiannya dengan santai. Namun jika kepergok oleh orang lain mereka akan menebarkan bubuk cabai, dan saat korban kesakitan mereka lalu pergi.

Siswo menyebutkan, modus pelaku ini membawa bubuk cabai dan digunakan untuk melukai korbanya jika kepergok. Hal itu dilakukan agar mereka memiliki waktu untuk melarikan diri.

Menurut dia, tiga tersangka mempunyai peran berbeda. Pelaku SA berperan melihat kondisi TKP dan mengantarkan saudara DR ke TKP menggunakan motor termasuk sebagai eksekutor perusak kunci. Sementara AS menerima barang curian atau penadah.

Peran Ketiga Tersangka

Tersangka pertama yaitu AS berperan sebagai penampung kendaraan curian untuk dijual kembali. Menurut keterangan dari seorang penadah, AS sudah biasa menjual motor curiannya seharga Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per unit.

Dua pelaku lainnya bertugas mengamankan aksinya, termasuk menaburkan cabai. Jika kepergok oleh pemilik kendaraan maka bubuk cabai tersebut akan disebarkan untuk memberi waktu kabur.

Barang bukti

Komplotan Curanmor di Tasikmalaya ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian. Adapun barang bukti yang ada adalah kunci letter T yang digunakan untuk membongkar kunci motor.

Ada juga tujuh motor hasil curian yang belum dijual kepada penadah. Bukti terakhir adalah serbuk cabe yang digunakan para pelaku untuk membela diri ketika aksinya kepergok warga.

Komplotan curanmor di Tasikmalaya ditangkap kepolisian ini dikenakan pasal berlapis karena perbuatannya. Mereka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun.

Selain itu, mereka juga melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 5 tahun 6 bulan. Terakhir mereka juga terbukti melanggar pasal 481 tentang menyimpan barang dari hasil kejahatan dengan pidana penjara tujuh tahun. (GaluhID/Putra)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Timnas Australia U-23 Enggan Remehkan Timnas Indonesia U-23

Galuh.id- Timnas Australia U-23 tidak akan menganggap remeh Timnas Indonesia U-23 pada matchday 2 Grup A Piala Asia U-23...

Artikel Terkait