Ciamis, galuh.id – Sejumlah persoalan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis mengemuka dalam forum diskusi bertajuk Ciamis Beri Kabar (Misbar) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ciamis, Senin (8/9/2025).
Dalam forum tersebut, anggota DPRD Ciamis dari Komisi D Fraksi Demokrat, Nur Muttaqin, menyoroti belum meratanya pelaksanaan MBG.
Dari total 70 dapur yang berjalan, masih ada 14 dapur yang belum resmi beroperasi. Padahal, program ini sudah menyerap 2.068 tenaga kerja dan melayani 155.827 penerima manfaat.
“Target penerima manfaat program MBG ini sebanyak 500.000 orang. Namun di lapangan, masih ada temuan kendala. Terutama perbedaan standar gizi dan kualitas rasa makanan di setiap dapur,” ujar Nur Muttaqin.
Ia menambahkan, pengawasan DPRD sejauh ini masih terbatas karena regulasi dari Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum jelas.
Nur Muttaqin juga menegaskan perlunya fatwa atau sertifikat higienis dari Dinas Kesehatan. Hal itu agar kualitas makanan terjamin, serta kejelasan status tenaga ahli gizi dalam pengawasan program.
“Pengawasan gizi harus benar-benar ketat. Jangan sampai program ini justru berdampak negatif pada generasi penerima manfaat,” tambahnya.
Persoalan MBG, Akademisi Tekankan Peran Masyarakat
Sementara itu, akademisi Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Hendra Ebo, menilai pengawasan MBG sebaiknya tidak hanya menjadi tugas pemerintah atau DPRD, tetapi juga melibatkan masyarakat.
“Pengawasan harus delegatif dan normatif. Tidak hanya internal pemerintah, tapi juga eksternal. Masyarakat dengan keahlian di bidang gizi maupun keuangan bisa ikut mengawasi,” katanya.
Hendra mengingatkan, regulasi sebenarnya sudah ada, yakni Permenkes Nomor 14 Tahun 2021. Namun, saat ini di Ciamis hanya dua dapur yang memiliki Sertifikat Laik Higien Sanitasi (SLHS), yaitu dapur RSUD dan Lapas Ciamis.
Oleh karena itu, Hendra menekankan harus ada kejelasan regulasi terkait fungsi pengawasan dan jaminan kesehatan terhadap penerima manfaat. Terlebih memberi manfaat ekonomi untuk masyarakat lokal.
“Ini harus ada kententuan petunjuk teknis BGN itu sendiri, apakah aturan ini berlaku atau tidak. Karena ini menjadi jaminan makanan yang diterima penerima manfaat higienis atau tidak,” katanya.
Selain itu, Hendra juga menyoroti masalah limbah sisa makanan dari dapur MBG yang berpotensi mencemari lingkungan.
Apalagi banyak dapur berada di tengah permukiman, sehingga pengolahan limbah melalui IPAL wajib berjalan optimal.
“Ciamis sudah meraih kategori kota kecil terbersih se-Asia Tenggara. Jangan sampai tercoreng hanya karena pengelolaan limbah MBG tidak benar,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)
