Ferdian Paleka, Youtuber yang Tenar Setelah Ngeprank Waria

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Jabar, galuh.id – Nama Ferdian Paleka, mendadak viral dan menjadi sorotan di berbagai media sosial lantaran konten tak pantas yang diunggah di Youtubenya.

Ferdian mengunggah video prank. Dimana dia membagikan sembako yang dibungkus dus mi instan kepada waria di Kota Bandung, Jawa Barat di suatu malam.

Alih-alih sembako, Ferdian dan kawan-kawannya justru mengisi dus tersebut dengan sampah dan batu bata.

Sontak unggahan video yang berjudul Prank Kasih Makanan ke Banci CBL tersebut membuat geram warganet.

- Advertisement -

Karena dinilai tak pantas dan melecehkan, maka hujatan pun diterima Ferdian. Tak lama, dia pun menghapus video itu

Kendati telah dihapus, namun ternyata banyak warganet yang sudah menyimpan video tersebut.

Video itu pun diunggah ulang dan dibagikan warganet di berbagai platform media sosial.

Sementara itu, dua orang waria yang diketahui menjadi korban prank Ferdian dan kawan-kawannya, mengaku harga dirinya direndahkan.

- Advertisement -

Korban Resmi Melapor ke Pihak Kepolisian

Kedua korban dari tindakan tak terpuji Youtuber Ferdian Paleka, kemudian resmi melapor ke kepolisian Polrestabes Bandung.

Melalui akun instagram @team_prabu_1_polrestabes_bdg kedua korban ulah tak terpuji Ferdian, menyampaikan rasa sedih dan kekesalannya.

Dalam akun intagram tersebut, korban pertama meminta agar pihak kepolisian segera menangkap dan menghukum Ferdian dengan setimpal.

“Proses hukumnya dilanjut saja agar dia dapat hukuman setimpal dengan kelakuannya,” kata korban pertama.

Sedangkan korban kedua, sangat berharap semua penindakan terhadap perbuatan Ferdian ini dipublikasikan kepada umum.

Dia ingin agar ke depannya tak ada lagi Ferdian-Ferdian lainnya. Selain itu, dia juga merasa dilecehkan dengan ulah Ferdian.

“Sedih Pa dianggap sampah. Padahal mah saya pengen dikasih mi buat besok makan. Taunya malah menghina,” kata korban kedua.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terebut.

Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tindak lanjut Polrestabes Bandung.

“Sedang ditindaklanjuti,” singkat Galih, di laman prfmnews.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menerangkan, Ferdian Paleka bisa dikenakan pasal terkait pelanggaran UU ITE.

“Nanti dia bisa dikenakan undang-undang ITE,” ujar Ulung, di Balai Kota Bandung, Senin (4/5/2020). (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Imbas Surat Edaran Pusat, Program MBG Ciamis Dihentikan Sementara 18 Hari ke Depan

Program Makan Bergizi (MBG) di Ciamis dihentikan sementara selama libur sekolah, berlaku bagi anak sekolah dan penerima kategori B3. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Gizi Nasional. Penghentian berlangsung 18 hari, dimulai 22 Juni 2026, dengan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami situasi ini.

Artikel Terkait