CIAMIS, galuh.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis memperkuat sinergi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis dan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Ciamis melalui Rapat Dinas Tetap (RADINTAP).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi sekaligus membangun kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat agar semakin cepat, mudah, dan terintegrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Ciamis menyampaikan sejumlah langkah strategis untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, khususnya terkait data perkawinan masyarakat.
Disdukcapil mengajak Kementerian Agama dan seluruh KUA se-Kabupaten Ciamis untuk terus memperkuat kolaborasi dalam penyampaian data masyarakat yang melaksanakan perkawinan. Pertukaran dan pemutakhiran data tersebut dinilai penting untuk memastikan data kependudukan masyarakat tetap akurat dan mutakhir.
Selain itu, Disdukcapil Ciamis turut menyosialisasikan inovasi PELAMINAN PENGANTIN. Melalui layanan ini, pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA tidak hanya menerima Buku Nikah, tetapi juga dapat memperoleh dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui.
Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan menjadi “Kawin”. Inovasi ini dihadirkan untuk memangkas proses layanan sekaligus memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin dalam memperbarui dokumen kependudukan setelah menikah.
Disdukcapil juga mengajak seluruh KUA untuk turut memberikan data register Buku Nikah ketika terdapat masyarakat yang kehilangan Buku Nikah dan membutuhkan dokumen tersebut sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan Akta Kelahiran anak.Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh dokumen yang dibutuhkan secara lebih mudah dan cepat, sekaligus memperkuat keterhubungan data antara layanan perkawinan dan administrasi kependudukan.
Pada kesempatan yang sama, Disdukcapil Ciamis mengimbau seluruh KUA untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih melaksanakan pernikahan siri agar mengajukan isbat nikah melalui Pengadilan Agama. Dengan adanya penetapan isbat nikah, status perkawinan dapat memperoleh kepastian hukum dan dicatat secara resmi sehingga masyarakat lebih mudah dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.
Melalui RADINTAP ini, Disdukcapil Kabupaten Ciamis bersama Kementerian Agama dan KUA se-Kabupaten Ciamis menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pelayanan publik yang terintegrasi. Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan administrasi kependudukan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mendorong terwujudnya tertib administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis.
(GaluhID/Tegar)
