Lalu untuk nomor sertifikat Xiaomi Mi 10T dan Xiaomi Mi 10T Pro yaitu 1144/SJ-IND/8/TKDN/11/2020 yang sudah terdaftar pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Nomor sertifikasi tersebut telah mengantongi nilai TKDN sebesar 30,60%.
Salah satu syarat untuk HP berjaringan 4G pada pasar Indonesia yaitu memiliki bobot TKDN paling tidak 30%.
Selain itu, sertifikasi harus sudah lolos uji Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Walaupun sudah mengantongi sertifikasi TKDN dan SDPPI belum secara pasti kapan Mi 10T dan Mi 10T Pro masuk pada pasar Indonesia.
HP Xiaomi Mi 10T series nantinya yang akan hadir pada pasar Indonesia tidak kalah jauh berbeda dengan peluncuran pada pasar Eropa. (Galuh ID/Tiwi)