Sabtu, April 20, 2024

Kelola Hutan, KTH Cigayam Ciamis Jalin Kerja Sama dengan Perhutani

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Kelompok Tani Hutan (KTH) Lestari Nusantara Cigayam kerja sama dengan Perhutani untuk mengelola lahan yang ada di Banjarsari Ciamis.

Penandatanganan kerja sama sudah dilakukan sejak 20 Mei 2021 lalu. Kerja sama tersebut dalam rangka pelaksanaan program Perhutanan Sosial.

Ending Sadeli, Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis, mengatakan kawasan hutan konsesi Perhutani mengelola aspek lingkungan, ekonomi dan sosial.

- Advertisement -

Hal tersebut berarti pengelolaan hutan di Perhutani harus berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan.

Selain itu, pengelolaan hutan ini juga bertujuan untuk memberikan manfaat sebagai penyedia oksigen. Lalu, sumber mata air dan ekonomi masyarakat.

“Juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar hutan,” tutur Ending.

Ia menegaskan, program Perhutanan Sosial bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pola pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.

Dengan penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) tersebut harapannya kawasan hutan dapat masyarakat manfaatkan dengan baik.

NKK dengan KTH Cipta Lestari Nusantara Cigayam dan KTH Sekar Malati Nusantara itu juga masih dalam program Perhutanan Sosial.

Sehingga kata Ending, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Kerja Sama Ciptakan Kawasan Hutan Lestari

Dengan program Perhutanan Sosial ini, akan menunjukkan bahwa hutan yang Perhutani kelola terbuka aksesnya untuk dapat kerja samakan dengan masyarakat.

Sehingga masyarakat desa hutan dapat ikut berperan mengelola kawasan hutan. “Dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku,” urai Ending.

Ketua KTH Cipta Lestari Nusantara Cigayam, Komar Siddiq, menambahkan dengan penandatanganan NKK itu menjadi langkah awal bagi kedua belah pihak untuk menata hutan.

“Agar terciptanya tiga pilar kelestarian. Yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ungkapnya.

Di dalam NKK itu lanjut Komar, tertuang pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban kedua pihak dalam pengeleloaan hutan tersebut.

Pada prinsipnya, kedua belah pihak akan bersama-sama menciptakan kawasan hutan menjadi hutan lestari, yang menjadi pilar utama dalam program Perhutanan Sosial.

Selain itu, dengan penandatanganan NKK juga menunjukkan Perum Perhutani benar-benar mendorong program Perhutanan Sosial.

Karena dengan ini, ada akses legal bagi masyarakat untuk menggarap lahan. Maka secara otomatis akan meningkatnya produktivitas petani.

“Karena lahan tersebut berada dalam kawasan konsesi perhutani yang merupakan hutan produksi,” pungkasnya. (GaluhID/Rizal)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Jelang Laga Timnas U-23 Vs Yordania, Shin Tae-yong: Kami Bisa Tampil Bagus

Berita Olahraga, Galuh.id - Jelang Laga Timnas U-23 vs Yordania, Shin Tae-yong menegaskan tekadnya untuk mengatasi kelemahan-kelemahan dalam skuadnya.Laga...

Artikel Terkait