Jumat, Mei 17, 2024

Panwascam Cijeungjing Ciamis Publikasikan Proses Pleno Kecamatan

Baca Juga
- Advertisement -

Ia mengakui memang ada beberapa perbedaan, tetapi perbedaan tersebut bukan berarti mengarah pada pelanggaran Pemilu.

“Tetapi hanya pada salah jumlah atau salah meletakan angka,” terangnya.

Yudilfan menjelaskan, saat dituliskan di caleg B tetapi terkoreksi oleh Pengawas TPS juga dari tim, masuk Kecamatan Cijeungjing.

- Advertisement -

“Ketika terjadi perbedaan tersebut, juga ada data perbandingan dari saksi-saksi partai, disandingkan, kemudian kita cari kesalahannya dimana,” tuturnya.

Bagaimana pun, lanjut Yudilfan, jajaran Panwascam Cijeungjing menginginkan agar Pemilu 2024 ini berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Jadi yang menang-menangnya siapa, kita tegak lurus aja,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan terkait masa kerja Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD).

Menurut regulasi, masa kerja PKD adalah satu bulan setelah pemungutan suara. Sementara Panwascam yakni 2 bulan setelah Pemilu.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Keluarga Pelaku Penipuan di Kota Banjar Ajukan Praperadilan

Berita Banjar, galuh.id - Keluarga pelaku penipuan di Kota Banjar, Jawa Barat mengajukan praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka berinisial...

Artikel Terkait