Panwascam Cijeungjing Ciamis Publikasikan Proses Pleno Kecamatan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ia mengakui memang ada beberapa perbedaan, tetapi perbedaan tersebut bukan berarti mengarah pada pelanggaran Pemilu.

“Tetapi hanya pada salah jumlah atau salah meletakan angka,” terangnya.

Yudilfan menjelaskan, saat dituliskan di caleg B tetapi terkoreksi oleh Pengawas TPS juga dari tim, masuk Kecamatan Cijeungjing.

“Ketika terjadi perbedaan tersebut, juga ada data perbandingan dari saksi-saksi partai, disandingkan, kemudian kita cari kesalahannya dimana,” tuturnya.

- Advertisement -

Bagaimana pun, lanjut Yudilfan, jajaran Panwascam Cijeungjing menginginkan agar Pemilu 2024 ini berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Jadi yang menang-menangnya siapa, kita tegak lurus aja,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan terkait masa kerja Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD).

Menurut regulasi, masa kerja PKD adalah satu bulan setelah pemungutan suara. Sementara Panwascam yakni 2 bulan setelah Pemilu.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Diduga Lupa Matikan Kompor, Kebakaran Hanguskan Gudang J&T dan Tempat Fitness di Ciamis

Kebakaran terjadi di Jalan Ciptomangunkusumo, Ciamis, pada 16 Juli 2026, akibat kompor yang dibiarkan menyala oleh penghuni rumah lanjut usia. Petugas pemadam kebakaran menanggapi cepat dengan 10 armada untuk memadamkan api yang mengancam tiga bangunan. Beruntung tidak ada korban jiwa, dan proses investigasi masih berlangsung.

Artikel Terkait