Berita Tasikmalaya, galuh.id – Pelaku penipuan modus paylater di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga mencapai milyaran rupiah.
Pelaku pun terjerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang oleh pelaku berinisial W.
“Dengan cara mengajak member agar mau mencairkan limit pinjamannya di Shopee Paylater,” terang Suhardi pada saat konferensi pers, Kamis (1/12/2022).
Sebagai informasi, kasus tersebut terungkap pada Sabtu 5 November 2022 pukul 16.46 WIB di Kabupaten Tasikmalaya.