Pelaku Penipuan Modus Paylater di Tasikmalaya Terancam Penjara 20 Tahun

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Modus penipuan berbentuk pola belanja fiktif yang menggunakan jasa pemilik toko online pada aplikasi Shopee.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan cash back. Sementara cicilannya akan pelaku bayar.

“Dengan alasan pinjaman tersebut dikelola di toko offline milik tersangka,” ucap Suhardi dengan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Padahal, lanjutnya, yang sempat tersangka kelola hanya pinjaman member pertama dan member kedua dengan 2 akun.

- Advertisement -

Korban Diiming-iming Keuntungan Tinggi

Sedangkan untuk pinjaman member berikutnya sudah sampai pada tahap gali lobang tutup lobang setiap kali jatuh tempo cicilan.

Semakin banyak member semakin banyak pula tagihan cicilan. Karena pinjaman sudah terpotong jasa pemilik toko online (pencairan pinjaman) 8%.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Asisten Pelatih Eka Ramdani Ungkap Rencana PSGC Ciamis

CIAMIS, galuh.id – PSGC Ciamis berencana menjalani sekitar enam pertandingan uji coba tambahan sebagai bagian dari persiapan menghadapi kompetisi Liga 2 musim 2026/2027. Rencana tersebut dilakukan untuk mematangkan komposisi pemain sekaligus membangun chemistry antarlini, mulai dari pertahanan, lini tengah hingga lini depan.Sebelumnya, PSGC Ciamis berhasil meraih kemenangan 2-0 atas RMFC dalam laga uji coba yang […]

Artikel Terkait