Pelaku Penipuan Modus Paylater di Tasikmalaya Terancam Penjara 20 Tahun

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Selain itu pemberian cash back 20% kepada member pemilik akun. Sehingga pada perjalanannya menciptakan bisnis skema baru.

“Yaitu deposit dengan bunga tinggi 30% untuk menutup tagihan Shoppe Paylater,” ucapnya.

“Sebagian ada yang pelaku gunakan juga untuk keperluan pribadi. Tersangka beroperasi sejak Februari-November 2022 (10 bulan),” sambungnya.

Pelaku W menggunakan modus tipu muslihat dan iming iming keuntungan tinggi sehingga korban mau berutang pada pinjaman online.

- Advertisement -

Polres Tasikmalaya pun telah mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP, 1 unit laptop, 4 buku rekening, print out transaksi keuangan.

Kemudian 1 unit kalkulator, screnshoot percakapan, 1 kalung emas liontin gembok dengan berat 2,310 gram beserta nota pembelian, dan 1 lembar kertas ucapan.

“Jumlah kerugian para korban mencapai sekitar Rp 2,3 milyar (deposit). Dan transaksi belanja fiktif pinjaman Shoppe Paylater sekitar Rp 10 milyar,” pungkasnya. (GaluhID/Maul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Muharram Penuh Berkah, Pemkab Ciamis Gelar Santunan 2.650 Anak Yatim

Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar acara santunan untuk 2.650 anak yatim di momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menekankan pentingnya perhatian sosial terhadap anak yatim, bukan hanya saat Muharram. Kegiatan ini juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi membangun Ciamis dengan semangat gotong royong dan kepedulian.

Artikel Terkait