Pelaku Penipuan Modus Paylater di Tasikmalaya Terancam Penjara 20 Tahun

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Pelaku penipuan modus paylater di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga mencapai milyaran rupiah.

Pelaku pun terjerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang oleh pelaku berinisial W.

- Advertisement -

“Dengan cara mengajak member agar mau mencairkan limit pinjamannya di Shopee Paylater,” terang Suhardi pada saat konferensi pers, Kamis (1/12/2022).

Sebagai informasi, kasus tersebut terungkap pada Sabtu 5 November 2022 pukul 16.46 WIB di Kabupaten Tasikmalaya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Muharram Penuh Berkah, Pemkab Ciamis Gelar Santunan 2.650 Anak Yatim

Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar acara santunan untuk 2.650 anak yatim di momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menekankan pentingnya perhatian sosial terhadap anak yatim, bukan hanya saat Muharram. Kegiatan ini juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi membangun Ciamis dengan semangat gotong royong dan kepedulian.

Artikel Terkait