Modus penipuan berbentuk pola belanja fiktif yang menggunakan jasa pemilik toko online pada aplikasi Shopee.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan cash back. Sementara cicilannya akan pelaku bayar.
“Dengan alasan pinjaman tersebut dikelola di toko offline milik tersangka,” ucap Suhardi dengan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Padahal, lanjutnya, yang sempat tersangka kelola hanya pinjaman member pertama dan member kedua dengan 2 akun.
Korban Diiming-iming Keuntungan Tinggi
Sedangkan untuk pinjaman member berikutnya sudah sampai pada tahap gali lobang tutup lobang setiap kali jatuh tempo cicilan.
Semakin banyak member semakin banyak pula tagihan cicilan. Karena pinjaman sudah terpotong jasa pemilik toko online (pencairan pinjaman) 8%.