Selain itu pemberian cash back 20% kepada member pemilik akun. Sehingga pada perjalanannya menciptakan bisnis skema baru.
“Yaitu deposit dengan bunga tinggi 30% untuk menutup tagihan Shoppe Paylater,” ucapnya.
“Sebagian ada yang pelaku gunakan juga untuk keperluan pribadi. Tersangka beroperasi sejak Februari-November 2022 (10 bulan),” sambungnya.
Pelaku W menggunakan modus tipu muslihat dan iming iming keuntungan tinggi sehingga korban mau berutang pada pinjaman online.
Polres Tasikmalaya pun telah mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP, 1 unit laptop, 4 buku rekening, print out transaksi keuangan.
Kemudian 1 unit kalkulator, screnshoot percakapan, 1 kalung emas liontin gembok dengan berat 2,310 gram beserta nota pembelian, dan 1 lembar kertas ucapan.
“Jumlah kerugian para korban mencapai sekitar Rp 2,3 milyar (deposit). Dan transaksi belanja fiktif pinjaman Shoppe Paylater sekitar Rp 10 milyar,” pungkasnya. (GaluhID/Maul)
Editor : Evi