Sabtu, 3 Juni 2023
Sabtu, 3 Juni 2023

Penjelasan Ilmu Fiqih Terkait Penggantian Nama Kabupaten Ciamis Jadi Galuh

Baca Juga

- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Penjelasan ilmu fiqih terkait dengan penggantian nama Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat menjadi nama Galuh.

Tokoh Agama Kecamatan Kawali, sekaligus Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Ciamis K.H. Ending Solahudin Ali menjelaskan hukum pengembalian nama tersebut.

Ending menjelaskan tentang pergantian nama Ciamis tersebut berdasarkan kajian ilmu fiqih dalam pandangan Agama Islam yaitu hukumnya mubah.

“Terkait pengembalian nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh hukumnya mubah, bukan mubah dalam artian mubajir,” katanya, Selasa (28/3/2023).

Melainkan, imbuh Ending, mubah yang dimaksud adalah ‘boleh’, sepanjang perubahan nama itu manfaat dan mudaratnya dikaji terlebih dahulu dengan tidak tergesa-gesa.

“Pengembalian nama Kabupaten Ciamis menjadi Galuh bila manfaat lebih besar dari madaratnya, kenapa tidak untuk diubah,” imbuh Ending.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

 
 

Artikel Terbaru

Bawaslu Banjar Gelar Edukasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Berita Banjar, galuh.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Banjar gelar edukasi fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa Pemilu...

Artikel Terkait