“Dia kan punya bengkel. Kunci T kita amankan sebagai barang bukti kejahatan, sementara motor Beat milik korban kita amankan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Menurut Tri, pelaku sudah merencanakan kejahatannya untuk mencuri motor. Niatnya itu terbukti dengan pelaku membawa alat pencurian yaitu kunci T.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pernah mendekam di penjara Jawa Tengah selama 1,8 tahun dengan kasus yang sama. Artinya orang itu sudah masuk kategori residivis.
Di wilayah Kecamatan Banjarsari sendiri, sudah beberapa kali terjadi kasus pencurian sepeda yang hingga saat ini belum terungkap, sehingga Polisi dalami kasus Curanmor.
“Soal curanmor di wilayah Banjarsari, sementara ini kita lagi kembangkan. Apakah ada keterkaitan dengan pelaku atau tidak,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pencurian motor di Banjarsari Ciamis itu terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi