Berita Tasikmlaya, galuh.id – Puluhan korban investasi bodong di Tasikmalaya, Jawa Barat, tertipu hingga alami kerugian mencapai Rp.1,7 milyar.
Hal tersebut diterangkan Managing Partners Law Firm Yogi Muhammad, Saeful Muharom, saat melakukan pembuatan kuasa hukum, Senin (14/11/2022).
Kuasa hukum tersebut guna proses pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya.
Proses pengaduan oleh puluhan korban investasi bodong di Tasikmlaya ini bukan kali pertama.
Mereka melaporkan seorang admin inisial N yang sinyalir melakukan tindak pidana penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.
Para korban pun langsung menangis histeris di ruang SPKT saat laporan diproses. Mereka berdiri sambil berpelukan tak kuasa menahan air mata.