Puluhan Korban Investasi Bodong di Tasikmalaya Ditipu Hingga Rp.1,7 Milyar

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Saeful mengaku mendapat kuasa dari 11 ketua member untuk melaporkan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

“Pasal 28 ayat 1 UU ITE terhadap seseorang yang berinisial N. Dan juga melaporkan tindak pidana penipuan kedok investasi,” ucapnya.

Pihaknya kini melaporkan kasus investasi bodong dan transfer langsung dengan moto tanam modal.

“Cari Cuan Sambil Rebahan, moto modusnya,” ungkap Saeful.

- Advertisement -

Sebagai informasi, total dari 16 ketua member dengan member ratusan korban mencapai Rp.8 milyar.

Kata Saeful, kliennya R yang merupakan ketua member, memiliki anggota sekitar 200 orang.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Muscab VI PAN Ciamis Perkuat Konsolidasi, DPW Dorong DPC Aktif Bangun Relawan

DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis mengadakan Musyawarah Cabang VI untuk konsolidasi organisasi menjelang Pemilu 2029. Ketua DPD, Drs. H. Komar Hermawan, menyatakan pentingnya kantor partai untuk meningkatkan kekompakan dan perolehan suara. Ketua Harian DPW, Ir. Herry Dermawan, menekankan perlunya ketua DPC aktif dan berani mencalonkan diri.

Artikel Terkait