Saeful mengaku mendapat kuasa dari 11 ketua member untuk melaporkan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
“Pasal 28 ayat 1 UU ITE terhadap seseorang yang berinisial N. Dan juga melaporkan tindak pidana penipuan kedok investasi,” ucapnya.
Pihaknya kini melaporkan kasus investasi bodong dan transfer langsung dengan moto tanam modal.
“Cari Cuan Sambil Rebahan, moto modusnya,” ungkap Saeful.
Sebagai informasi, total dari 16 ketua member dengan member ratusan korban mencapai Rp.8 milyar.
Kata Saeful, kliennya R yang merupakan ketua member, memiliki anggota sekitar 200 orang.