“R sendiri sebagai salah satu korban, mengalami kerugian sampai Rp.1,7 miliar dari penipuan investasi dan deposito ini,” tuturnya.
Modus Pelaku Investasi Bodong, Jualan Tas Impor
Terkait modus yang terlapor N gunakan yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong.
N mengaku memiliki gudang serta foto-foto jualan tas impor hingga korban percaya.
Kemudian N mengirim tautan kepada R untuk belanja pada salah satu toko aplikasi online yang sudah tercatat.
Transaksi tersebut kemudian dikirim ke nama dan alamat yang sudah N tentukan sendiri.
“Saya belum memastikan apakah barangnya ada atau tidak. Makanya kami juga laporkan tokonya juga. Khawatir ada kong kalikong,” kata Saeful.