Resah Banyak Maling, Karang Taruna Cijeungjing Ciamis Siaga Jaga Lembur

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Maraknya pencurian di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis saat ini membuat masyarakat resah. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat juga harus siap siaga menjaga barang berharga agar tidak hilang.

Maka dari itu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Karang Taruna Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis siaga untuk penjagaan keamanan di setiap desa di Kecamatan Cijeungjing.

“Untuk menjaga keamanan, saya telah mengintruksikan Karang Taruna di desa se-Kecamatan Cijeungjing agar memperketat penjagaan di desa masing-masing,” kata Ketua Karang Taruna Cijeungjing, Koko Zawa Koswara, Senin (4/4/2020).

Koko mengatakan, perketatan penjagaan lembur (Desa) ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Seperti halnya, pencurian yang saat ini sedang marak di perkampungan.

- Advertisement -

“Terlebih saat ini juga kan sedang masa pandemi Covid 19, dan juga resah akan teror maling. Jadi ini inisiatif dari Karang Taruna Cijeungjing untuk jaga lembur,” terangnya.

Koko ketua Pemuda Tangkal Corona (PETA) DPD KNPI Ciamis mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Cijeungjing agar tetap waspada. Selain itu untuk selalu menjaga pola hidup bersih sehat (PHBS) di rumah.

“Kita juga harus mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga diri. Selain itu juga kita tetap waspada dan simpan barang berharga di tempat yang aman agar tidak hilang,” pungkasnya.

Koko juga berharap kejadian kasus kejahatan pencurian tidak terjadi kembali agar masyarakat bisa khusu menjalankan ibadah puasa.

- Advertisement -

“Apalagi sekarang bulan Ramadhan bulan yang penuh berkah. Sehingga masyarakat sedang khusu menjalankan ibadah puasa,” katanya. (GaluhID/Ramdani)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Pemkab Ciamis Kembali Menang, PTTUN Jakarta Perkuat Keputusan Bupati Soal Kades Cicapar

Pemerintah Kabupaten Ciamis memenangkan sengketa pemberhentian Kepala Desa Cicapar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, menguatkan putusan PTUN Bandung yang menolak gugatan mantan kepala desa, Imat Ruhimat. Kasus ini menunjukkan kepatuhan pada peraturan, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi kepala desa dalam menjalankan tugas mereka.

Artikel Terkait