Jumat, Maret 29, 2024

Salat Jumat Ganjil Genap, DMI Ciamis Tegaskan Tak Akan Ikuti Aturan

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis menyatakan tidak akan mengikuti edaran dari DMI Pusat mengenai salat Jumat ganjil-genap berdasarkan nomor ponsel.

“Memang edaran DMI Pusat, tapi jangan digeneralisir. Itu untuk daerah mana. Untuk Ciamis saya pastikan tidak bisa. Karena masjid masih cukup. Lagipula salat Jumat itu satu sif,” ujar Ketua DMI Ciamis, Wawan S Arifien, Kamis (18/6/2020).

Kebijakan itu dinilainya hanya akan menambah rumit. Karena pekerjaan Takmir akan bertambah banyak, selain mengecek suhu tubuh dan memastikan jarak antar jemaah.

- Advertisement -

“Yang sebetulnya mudah kenapa dipersulit? Masa harus mengecek nomor handphone. Bagaiman jika nomornya ada 2 dan itu ada ganjil dan genapnya,” katanya.

Meski saat ini sudah mulai memasuki New Normal dan masjid dibuka, namun ternyata jemaah yang datang ke masjid belum begitu banyak. Sebab, masih ada masyarakat yang belum berani ke masjid.

Salat Jumat Ganjil Genap Berdasarkan Nomor Ponsel

Menurut Wawan, banyak cara untuk mengatasi hal itu tanpa harus menerapkan aturan ganjil genap jemaah berdasarkan nomor handphone. Misalnya, jemaah ditampung dalam satu kali gelombang.

Kemudian, apabila dalam satu gelombang tersebut sudah penuh, maka jemaah salat Jumat bisa memanfaatkan halaman masjid.

”Kondisi normal saja yang ke masjid cukup menampung. Apalagi sekarang new normal,” kata dia.

Lebih lanjut, Wawan memberi saran kepada DMI Pusat agar bekerjasama dengan MUI dan membuat fatwa mengenai salat Jumat tersebut. Meski edaran dari DMI Pusat, DMI Ciamis akan bersikap realistis.

“Jemaah salat kok diatur ganjil dan genap. Macam kendaraan yang melintas di Jalan Sudirman Jakarta saja. Sekali lagi, yang bisa mudah kenapa harus dibikin sulit,” pungkas Wawan.

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat mengeluarkan aturan tentang tata cara salat Jumat. Jemaah salat Jumat ganjil genap dibuat dua gelombang. Didasarkan pada nomor ponsel jemaah.

Aturan itu tercantum dalam Surat edaran (SE) Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020. Edaran itu ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni pada Selasa (16/6/2020).

Kebijakan itu dibuat karena masih ada masjid yang memiliki keterbatasan ruang untuk salat. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Haji Geyot Ikon Ramadhan di Kota Banjar Tidak Lagi Hibur Warga

Berita Banjar, galuh.id - Boneka panakol bedug atau yang terkenal dengan sebutan Haji Geyot, kini tidak lagi menghibur masyarakat...

Artikel Terkait