Sabtu, April 20, 2024

Satpol PP Ciamis Razia Warung Nasi yang Buka Siang Hari

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Satpol PP Ciamis melakukan razia terhadap warung makan yang tetap buka siang hari pada bulan ramadan, Sabtu (24/4/2021).

Penertiban tersebut juga dalam rangka untuk menyosialisasikan Intruksi Bupati Ciamis nomor 450/8-huk/2021.

Tentang ketertiban dan keamanan selama bulan suci ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

- Advertisement -

Dalam aturan itu menjelaskan mengenai jam operasional pedagang yang menjual makanan dan minuman, warung nasi, dan rumah makan.

Jam operasional sesuai aturan yaitu mulai pukul 16.00 – 22.00 WIB dan pukul 02.00 – 04.30 WIB.

Untuk itu, jajaran Satpol PP melakukan razia ke setiap warung makan yang buka siang hari, termasuk yang berada di kawasan terminal Ciamis.

Penertiban warung makan tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Ciamis. Selain itu menindaklajuti laporan dari masyarakat.

“Maka kami merazia warung makan yang buka siang hari pada bulan ramadan,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Asep Sulaeman.

Dalam penertiban ini, Satpol PP Ciamis menyebarkan sebanyak 20 personel atu dua regu untuk menyisir dan juga menyosialisasikan aturan ini.

Ada kurang lebih 50 lembar brosur sosialisasi yang pihaknya sebar ke warung makan dan restoran.

Sosialisasi ini bertujuan agar warung nasi atau restoran tidak membuka warungnya pada siang hari selama bulan ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri.

“Kami harap setelah pemasangan pamplet, semua warung makan dan restoran di Ciamis agar menaati intruksi Bupati tersebut,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Cuaca Ekstrim, Rumah di Baregbeg Ciamis Ambruk

Berita Ciamis, galuh.id - Cuaca ekstrim, sebuah rumah ambruk akibat hujan deras di Dusun Nanggewer, Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg,...

Artikel Terkait