Jumat, Mei 3, 2024

Tidak Pakai Masker di Jabar Akan Dikenakan Denda Rp 100-150 Ribu

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Jabar, galuh.id – Tidak pakai masker di Jabar akan dikenakan denda sebesar Rp. 100 ribu sampai dengan Rp. 150 ribu.

Karena Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) mewajibkan untuk pemakaian masker pada masyarakat Jabar.

Sehingga dengan diwajibkannya penggunaan masker pada masyarakat Jawa Barat, yang tidak menggunakan akan dikenakan denda.

- Advertisement -

Denda tersebut berlaku untuk masyarakat yang beraktivitas di ruang publik, jika ada yang melanggar akan dikenakan denda.

Tidak Pakai Masker di Jabar Dikenakan Denda Bulan Ini

Adanya kebijakan baru tidak pakai masker di Jabar akan didenda, karena adanya penurunan kedisiplinan protokol kesehatan pada masyarakat.

Terlebih protokol kesehatan saat melakukan aktifitas di luar rumah, sehingga diputuskan hukuman denda yang tidak memakai masker.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil tentang denda yang tidak menggunakan masker.

Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, denda diterapkan karena pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan sebelum mendisiplinkan dengan denda.

“Tahapan-tahapan proses sudah kami lakukan, sesuai dengan komitmen kami tahap selanjutnya harus diterapkan yaitu denda,” tegas Kang Emil, Senin (13/7/2020).

Hal tersebut disampaikan Kang Emil saat jumpa pers di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung Jawa Barat.

Proses Edukasi

Menurut Kang Emil proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran juga sudah, sesuai dengan komitmen yaitu tahap selanjutnya dengan menerapkan denda.

Kebijakan wajib menggunakan masker, dan diterapkannya denda bagi masyarakat yang melanggar mulai berlaku pada Senin (27/7/2020).

Saat ini menurut Kang Emil, pihaknya tengah mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang nantinya akan menjadi paying hukum dari aturan tersebut.

Dengan adanya denda, diharapkan akan terjadi penurunan masyarakat tidak pakai masker di Jabar, sehingga akan kembali disiplin menerapkan protocol kesehatan.

“Denda kami berlakukan mulai Senin tanggal 27 Juli, selama 14 hari kami akan memfinalisasi sosialisasi pada masyarakat,” jelas Kang Emil.

Jadi menurut Kang Emil, selama 14 hari tersebut ia memberikan kesempatan pada kantor serta institusi untuk mewajibkan menggunakan masker.

“Kami berikan kesempatan pada kantor serta institusi  untuk mewajibkan menggunakan masker di lingkungannya masing-masing,” tegas Kang Emil.

Bertujuan Untuk Meningkatkan Kedisiplinan

Pemberlakuan denda bagi masyarakat yang tidak pakai masker di Jabar bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protocol kesehatan.

Karena menurut Kang Emil, kedisiplinan masyarakat menerapkan protocol kesehatan amat sangat penting dalam pencegahan penularan virus Corona (Covid-19).

Kang Emil menyampaikan sebenarnya tidak perlu ada denda jika masyarakat disiplin menerapkan protocol kesehatan saat berlangsungnya pandemi Covid-19.

“Tidak perlu ada denda jika masyarakat disiplin menerapkan protocol kesehatan, tapi karena kedisiplinan tersebut sudah menurut kami terapkan denda,” tegasnya.

Selain itu, Kang Emil mendapatkan laporan dari Kapolda Jabar dan juga pada kegiatan sehari-hari banyak orang yang tidak menggunakan masker.

Terlebih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum, atau pun pada sarana publik lainnya.

“Pak Kapolda melaporkan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum, maka denda harus diberlakukan,” jelas Kang Emil.

Terkonfirmasi Positif Corona di Jawa Barat Meningkat

Menurunnya tingkat kedisiplinan masyarakat menerapkan protocol kesehatan diantaranya menggunakan masker mengakibatkan terkonfirmasi positif corona di Jabar meningkat.

Tercatat angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Jabar peningkatannya menjadi 1,73 berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (PIKOBAR).

Angka tersebut per Senin (13/7/2020) pada pukul 15:41 WIB, dengan angka sebanyak 5.077 warga Jawa Barat terkonfirmasi positif.

Selain yang terkonfirmasi positif, terdapat sebanyak 3.014 warga Jabar merupakan pasien aktif, dengan 186 jiwa meninggal dunia.

Sedangkan warga Jawa Barat yang sudah sembuh dari virus Corona (Covid-19) sebanyak 1.877 pasien, dan Pasien Dalam Pengawasan 11.229 orang.

Sebanyak 10.236 orang merupakan jumlah pasien yang telah selesai pengawasa, dan pasien masih dalam pengawasan 993 orang.

Untuk Orang Dalam Pemantauan sebanyak 54.074 orang, selesai pemantauan 54.331 serta orang masih dalam pemantauan sebanyak 1.743 orang.

Pemberlakuan denda bagi masyarakat yang tidak pakai masker di Jabar, sebagai langkah tegas guna menghambat penularan Covid-19. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Peringati Hardiknas, Pj Bupati Ciamis Tegaskan Pentingnya Kurikulum Merdeka

Ciamis, galuh.id – Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna menegaskan pentingnya kurikulum Merdeka pada peringatan Hari Pendididkan Nasional (Hardiknas) di...

Artikel Terkait