Mujamil pun menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kedua peraturan tersebut.
Pemahaman yang baik terhadap Perda tersebut dapat memberikan landasan kuat bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum dengan optimal.
Sekaligus meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan.
Dengan demikian kata Mujamil, penyuluhan atau sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan informasi.
“Tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hukum yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna menerangkan tujuan Perda ini.
Tujuan Sosialisasi Perda, Lindungi Hak Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
Ia mengatakan, Perda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam memastikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas.
Asep juga menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, implementasi Perda tersebut akan meningkatkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif kepada warga.
Kota Banjar telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Perda No. 10 Tahun 2017 yang membahas perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
