Dengan adanya peraturan ini, Kota Banjar menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
“Kedua Perda ini juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi seluruh warga Kota Banjar,” ujar Asep.
Asep berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mengimplementasikan Perda yang telah disosialisasikan.
Harapan, partisipasi aktif anggota DPRD dan tokoh masyarakat dapat mendorong pemahaman yang lebih baik terkait hukum dan peraturan yang berlaku di Kota Banjar.
“Semua ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik dan mendukung kesejahteraan masyarakat setempat,” ucapnya.
Anggota DPRD Eson Ambarita dari Fraksi Nasdem pun turut berkontribusi dengan membahas Perda No. 6 tahun 2023 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Eson mengatakan, isu-isu terkait peningkatan akses masyarakat terhadap bantuan hukum menjadi fokus dalam pembahasan ini.
“Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk memahami dan mendiskusikan Perda yang berlaku di wilayah mereka masing-masing,” katanya.
