Anas terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya melalui pembiayaan APBN yang pengerjaannya oleh Permai Group.
Anas juga menerima sejumlah pemberian yakni uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang.
Kemudian Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group. Serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.
Hak Politik Anas Urbaningrum Dicabut 5 Tahun
Selain itu, ada penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire.
Lalu, fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.
Anas juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan uang hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan.