Sabtu, Juli 27, 2024

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Disambut Loyalis

Baca Juga
- Advertisement -

Antara lain tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka Blok C 9 No.1 Duren Sawit, Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 No.22, Duren Sawit.

Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi. MA memutuskan hukuman Anas 14 tahun penjara.

Vonis itu kemudian terdapat potongan lewat putusan peninjauan kembali atau PK.

- Advertisement -

Anas mendapatkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta.

Jika tak membayar uang pengganti, negara merampas asetnya. Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas tambah 2 tahun penjara.

Hak politik Anas Urbaningrum mantan Ketum Partai Demokrat ini juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. (GaluhID/Maul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Puskesmas Imbanagara Fasilitasi Pasien ODGJ, Keluarga Ucapkan Terima Kasih

Berita Ciamis, galuh.id – Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Imbanagara Ciamis Jawa Barat fasilitasi pasien...

Artikel Terkait