Dua Karyawan di Bekasi Bunuh Bosnya Gegara Sakit Hati Dipotong Gaji

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Korban mengalami luka berat pada bagian kepala akibat pukulan. Suaminya kemudian menemukan korban dalam keadaan meninggal dan bersimbah darah.

“Anaknya pun terlihat tidak ada,” ucap Eko.

Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Saat menerima laporan, polisi pun langsung sigap dan membentuk tim untuk mengejar pelaku.

Polisi akhirnya berhasil meringkus HK dan MA di kawasan Subang, Jawa Barat beserta anak korban yang pelaku bawa.

- Advertisement -

Kedua pelaku menjadi tersangka dan langsung ditahan. Mereka terjerat pasal 340 jo pasal 365 dan pasal 328 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Karena melibatkan anak, kami pun menerapkan pasal 6 F jo pasal 73 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Jazirah x CCE Hadir di Ciamis, Rest Area Karangkamulyan Didorong Jadi Kawasan Wisata Digital

Bank Indonesia KPw Tasikmalaya memberikan dukungan untuk pengembangan pariwisata dan ekonomi digital di Kabupaten Ciamis melalui program Jazirah x CCE, dengan menyerahkan bantuan sarana seperti tablet dan printer di Rest Area Karangkamulyan. Dukungan ini bertujuan mempermudah transaksi non tunai dan meningkatkan pelayanan bagi pengelola tenant.

Artikel Terkait